MEDAN - Sebanyak 44 paket narkoba jenis sabu berikut timbangan elektrik di temukan petugas Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan dari salah satu sel tahanan di Blok T5 Kamar M4.

Ka Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan, Tejo didampingi Kepala Pengamanan Lapas, Bistok menyampaikan kepada wartawan, 44 paket narkoba jenis sabu berikut timbangan elektrik tersebut ditemukan pihaknya saat melakukan giat penggeledahan rutin usai apel pagi sekitar pukul 7.45 WIB.

  "Dari penggeledahan rutin yang kita lakukan usai apel pagi, ditemukan sebanyak 44 paket yang diduga narkoba jenis sabu di dalam salah satu sel tahanan Blok T5 kamar M4," sebut Tejo saat ditemui wartawan di Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan.

  Dijelaskan Tejo, narkoba jenis sabu yang diduga diselundupkan pengunjung saat menjenguk tahanan itu merupakan milik salah seorang narapidana kasus pembunuhan dengan vonis hukuman 18 tahun penjara, Andi Iswanto (32) warga Jalan Marelan VI,  Medan Marelan.

  "Andi Iswanto merupakan napi kasus pembunuhan dengan hukuman 18 tahun penjara dan telah menjalani masa hukuman selama 4 tahun," jelas Tejo.

  Pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap para petugas lapas untuk mencari tahu adanya dugaan keterlibatan dalam proses penyelundupan narkoba ke dalam sel tahanan tersebut.

  "Jika terbukti ada keterlibatan oknum petugas lapas dalam proses masuknya narkoba ke sel tahanan itu sudah pasti ditindak tegas, " pungkasnya. ***