MEDAN - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febridiansyah, menyebutkan, pemanggilan 38 anggota DPRD Sumut perode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho akan dilakukan sesudah pemeriksaan terhadap 200 saksi selesai dilaksanakan. Selama ini, pemanggilan ke-38 orang itu oleh penyidk KPK masih berstatus sebagai saksi.

Sesudah 150 orang saksi yang diperiksa beberapa waktu lalu di Mako Brimob Polda Sumut, terdapat 50 saksi lainnya yang akan diperiksa. Pemeriksaan bisa dilakukan di Medan atau di Jakarta.

Febridiansyah menjelaskan itu kepada wartawan seusai berbicara di acara Festival Konstitusi dan Anti Korupsi, di Fakultas Hukum USU, Padang Bulan, Medan. Belum bisa ditentukan waktu pasti penyidikan ke-38 tersangka tersebut.

"Nanti pasti akan diinformasikan jika mereka diperiksa. Dibutuhkan pemeriksaan 200 saksi karena terkait empat kasus berbeda," kata Febridiansyah.

Terhadap kemungkinan adanya tersangka baru, dia menjelaskan hal tersebut tergantung fakta-fakta yang diungkapkan para saksi atau fakta-fakta di persidangan kelak. Saat ini KPK hanya fokus kepada ke-38 tersangka tersebut.

Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu 38 orang bekas anggota DPRD Sumut serta anggota aktif ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka terlibat menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho.

Di antaranya suap tersebut berhubungan dengan interpelasi yang sempat akan diajukan. Kasus tersebut telah menyeret sejumlah eks dan anggota DPRD Sumut dijebloskan ke dalam penjara. ***