PALAS - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Padang Lawas menyosialisasikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) kepada tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Palas, Senin (14/5/2018) kemarin di Aula Hotel Grandika Sibuhuan. Komisioner KPUD Palas Divisi Hukum, Indra Sahbana Nasution menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan agar para pasangan calon bupati dan wakil bupati Palas tidak ada kesalahan dalam pelaporan dana penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Dia menyebutkan, batas waktu pelaporan dana penerimaan dan pengeluran kampanye paslon bupati dan wabup Palas kepada KPU paling lambat 24 juni 2018 mendatang.

"Sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota, pasal 3, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi pasangan calon dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan dana kampanye," terang Indra.

Dalam hal ini, diharapkan utusan paslon bupati dan wakil bupati Palas serius mengikuti kegiatan ini, supaya tidak ada kesalahan dalam pelaporan nanti.

Sebelumnya, Ketua panitia Fansuri Asrianto Daulay mengatakan, kegiatan ini dihadiri 3 orang akuntan publik dari Jakarta sebagai narasumber yaitu Eko Budi Prasetyo, Manuadi Santosa dan Nanang Susilo.

Selain itu, tambah Indra, kegiatan ini juga diikuti tim kampanye dari masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Palas, juga Komisioner Panwaslih Palas Divisi Penindakan Pelanggaran Ahmad Faisal Nasution.