MEDAN - Keluarga Korban histeris mendengar vonis Manatap Sihombing alias Hercules, terdakwa pembunuhan satpam bus Antar Lintas Sumatera (ALS), Andri Adnan yang hanya divonis selama 13 tahun penjara. Hakim menilai terdakwa bersalah terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Manatap Sihombing alias Hercules selama 13 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Janverson Sinaga dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/5/2018) sore.

Istri korban langsung histeris saat vonis diberikan hakim kepada terdakwa. Dia menganggap hukuman itu belum setimpal dengan nyawa suaminya yang terbunuh.

"Mana keadilan di negeri ini. Kami mau keadilan," teriaknya sembari digiring keluar gedung PN Medan oleh petugas keamanan.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthias yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara menyatakan pikir-pikir.

Sekadar mengetahui, sesuai dengan dakwaan jaksa menyebutkan, terdakwa membunuh korban di Jln. SM Raja, Kec. Medan Amplas, tepatnya di depan loket bus ALS pada Oktober 2017 lalu. Pembunuhan itu dilatarbelakangi karena terdakwa bersama istrinya dilarang membuka kios jualan di depan loket bus ALS.