MEDAN - Pihak kepolisian mengamankan seorang oknum polisi yang diduga telah melakukan perusakan kitab suci Alquran di Masjid Nurul Imam yang berada di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik Medan.

?Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pelaku berinisial TH (30) merobek Alquran di dalam masjid yang berada di RS Adam Malik pada Kamis (10/5) kemarin. Pelaku mengaku, perbuatan itu dilakukannya setelah mendapat bisikan gaib.

?"Dari pengakuannya, pelaku mengaku kepada petugas mendapatkan bisikan gaib untuk merusak Masjid yang ada di rumah sakit," kata Tatan.

?Kejadian itu bermula saat istri pelaku hendak melahirkan, sehingga pelaku bersama dengan ibunya membawa sang istri ke RSUP H. Adam Malik. Sesampainya di rumah sakit setelah diperiksa di IGD, selanjutnya dibawa ke lantai III ruang melahirkan.

??Pelaku kemudian masuk ke dalam Masjid melalui pintu samping dan mengambil Alquran yang ada di dalamnya. Kemudian pelaku merobek salah satu Alquran dan meletakkan di atas tembok dekat kamar mandi.

??"Sedangkan yang lain, dibuangnya ke parit dekat Masjid. Setelah itu tersangka mengambil tas dari dalam mobilnya dan membawanya ke lantai III, ke ruang istri tersangka dirawat," ucap Tatan.

?Pihak RSUP H. Adam Malik kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan. Petugas kemudian melakukan penyidikan dengan mempelajari rekaman CCTV di Masjid tersebut.

?"Petugas kemudian berhasil mengamankan oknum polisi yang berpangkat Brigadir bertugas ?di Dokkes Polrestabes Medan, Kamis (10/5) sore," ungkap Tatan.

?Dalam kejadian itu petugas mengamankan barang bukti berupa empat Alquran yang telah disobek pelaku dan rekaman CCTV, beserta barang bukti lainnya seperti pakaian pelaku.

?"Pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polrestabes Medan. Tindak lanjut dilakukan adalah untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, memeriksa para saksi, terbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap pelaku.? Melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Agama dan koordinasi dengan dokter kejiwaan," ujar Tatan.

?Atas perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 156 a KUHP dan Pasal 156 KUHP tentang barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia. ***