SERGAI - Erwin Zulkarnaen alias Mayeng (38) warga Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Sergai diringkus Polsek Perbaungan disekitar Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sabtu (12/5/2018) sekira pukul 22.30. Selain meringkus bandar sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat 4,3 gram, 1 paket sabu dengan beras 1,45 gram, 1 timbangan elektrik dan 22 plastik transparan.

Menurut sumber, tertangkapnya bandar sabu masuk target operasi (TO) Polsek Perbaungan dalam kasus narkoba berawal dari laporan warga mengetahui pelaku akan melakukan transaksi sabu dibelakang rumah warga.

Atas adanya laporan itu Kapolsek Perbuangan AKP Ilham Harahap perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan kelokasi dilaporkan warga.

Meliaht tersangka berada dibelakang rumah warga, personel siaga langsung melakukan penggrebekan. Namun Mayeng mengetahui kedatangan polisi mencoba kabur dan sempat membuang sabu ke semak-semak.

Namun polisi behasil meringkusnya kemudian minta pelaku untuk mencari sabu sempat dibuangnya. Setelah dilakukan pencarian akhirnya sabu sempat dibuang berhasil diamankan.

Mayeng mengaku, dirinya sudah lama mengedarkan sabu disekitar Lingkungan Tempel dan Barang Terap. Sementara sabu dibelinya dari dari Ateng bandar sabu Jambur Pulo.

“Sudah lama jual sabu, aku beli dari Ateng di Jambur Pulo,” kilahnya.

Sementara itu Kapolsek Perbuangan AKP Ilham Harahap mengatakan, tersangka merupakan TO polisi dalam kasus narkoba sehingga begitu ada laporan warga mereka langsung melakukan penyergapan. Namun bandar sabu Ateng dilaporkan pelaku berhasil kabur saat dilakukan penyergapan.

“Pelaku dijerat pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun,” bilang AKP Ilham.