LABUHANBATU - Mantan pegawai Lembaga Pemasyarakatan kini harus menyandang status tahanan dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Labuhanbatu. Ini setelah EP (58) kedapatan memiliki dan menguasai sabu seberat 0.48 gram brutto. Informasi yang diterima, warga Perumnas BTN Ujung Bandar, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu ini merupakan bandit dan pengguna narkotika jenis ganja. Hal ini dibenarkan oleh salah satu pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lobusona kelas II A, Rantauprapat.

"Pelaku memang mantan PNS yang bertugas di lapas. Kalau tidak salah, pelaku EP dipecat sekitar tahun 2000 yang lalu," beber salah seorang pegawai lapas yang minta namanya dirahasikan, Rabu (9/5/2018).

Secara terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang mantan Pegawai Negeri Sipil, Selasa (8/5/2018) kemarin sekira pukul 15.00 tidak jauh dari tempat tinggal pelaku.

"Dari pelaku kita amankan barang bukti 1 plastik klip tembus pandang berisi sabu berat 0.48 gram brutto, plastik klip besar berisi puluhan plastik klip kecil, dan identitas KTP pelaku," ungkap Kasat.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan perkara tindak pidana UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.