MEDAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), Mulia Banurea mengatakan, batas akhir verifikasi administrasi bakal calon DPD RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berakhir pada Jumat (10/5) mendatang.

"Jumat, 10 Mei mendatang batas terakhirnya. Pada Jumat itu KPU Sumut akan melakukan verifikasi administrasi calon DPD RI yang lolos sebanyak 23 orang," katanya.

Mulia menjelaskan, verifikasi dilakukan KPU Sumut mulai dari 27 April 2018. Mereka melakukan verifikasi administrasi seperti meng-kroscek bagaimana kesesuaian tanda tangan dengan KTP. Setelah itu selesai, tim akan turun ke lapangan untuk verifikasi faktual.

"Jadi, tanggal 11 Mei nanti data yang sudah kita verifikasi itu, kita turunkan kepada petugas Kabupaten/Kota. Oleh petugas di Kabupaten/Kota itu menurunkan ke TPS. Baru kita nanti lakukan verifikasi dengan model sampling acak sederhana," jelasnya.

Aturan mengenai syarat pencalonan DPD RI di Sumut sudah jelas, setiap bakal calon wajib menyerahkan berkas dukungan minimal 4.000. Berkas dukungan ini kemudian akan diteliti untuk mengetahui ada atau tidaknya dukungan ganda.

KPU Sumut telah menerima 29 orang bakal calon DPD RI Perwakilan Sumut. Enam orang bakal calon telah dikembalikan berkasnya karena tidak memenuhi syarat seperti Henkie Yusuf Wau, Krisman Tampubolon, TH Sinambela, Ikrimah Hamidy, Rasman Arif Nasution, dan Hakrin Jefri Tua Marbun. 23 calon DPD yang saat ini masih diverifikasi adalah sebagai berikut: Dedi Iskandar 7.814 dukungan, Ali Yakob Matondang 4.320, Faisal Amri 4424, Abdillah 8.177, Raidik Sigalingging 5.182, M. Tolopan Silitonga 5.342, Abdul Hakim Siagian 6.330, Solahuddin Nasution 7.092, M. Nursyam 4.935, Sultoni Tri Kusuma 6.190.

Kemudian Willem TP Simarmata 4.643, Darmayanti Lubis 7.034, Parlindungan Purba 4.359, Aidan Nazwir 9.120, Syamsul Arifin 7.567, Nurhasanah 4.018, Dadang Pasaribu 5.546, Badi Kenita Sitepu 4.140, Muhammad Nuh 4.708, Syamsul Hilal 4.350, Sutan Erwin Sihombing 4.369, Marnix Hutabarat 4.599, Hendriyanto 4.278.***