MEDAN - Sehari sebelum puasa Ramadhan, seluruh pengusaha tempat hiburan dan rekreasi di Kota Medan diimbau untuk menutup sementara usahanya. Selanjutnya, buka kembali sehari setelah Hari Raya Idul Fitri. "Kami akan mengirimkan Surat Edaran Wali Kota kepada seluruh pengusaha tempat hiburan dan rekreasi.Untuk itu harus menaati aturan tersebut,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriono, Selasa (8/5/2018).

Menurutnya, hal ini berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 4/2014 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 29 tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) pasal 58 ayat 1. Dimana, disebutkan bahwa dalam rangka menghormati perayaan hari besar keagamaan, maka selama bulan suci Ramadan, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan Natal, tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan untuk tutup sementara.

Adapun usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang diminta untuk tutup sementara antara lain diskotik, klub malam, gelanggang permainan ketangkasan (kecuali pusat permainan anak-anak/taman rekreasi keluarga), karaoke, music hidup (live music), bar, pub, spa dan panti pijat. Selain itu, tidak memajangkan makanan dan minuman secara terbuka atau mencolok di siang hari.

“Apabila kedapatan tempat hiburan yang beroperasi atau membuka usahanya selama puasa maka akan diberi tindakan. Kalau tetap beroperasi, tentu akan kita tutup. Untuk masalah izinnya, nanti urusan bagian perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," pungkasnya.

Agus mengaku, pihaknya tidak bisa serta-merta melakukan penutupan selamanya terhadap tempat hiburan yang masih beroperasi selama puasa. Sebab, jika hal itu dilakukan justru malah melanggar aturan.

Penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi ini, tambah Agus, ada pengecualian yang berlaku bagi kegiatan usaha hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang 3, 4 dan 5 dengan ketentuan telah mendapat persetujuan sebelumnya.