MEDAN - Terdakwa Muhammad Rico Hamdayani Siregar alias Eko penganiaya Rizky Ananda, putra wartawan Medan Pos, Tuah Armady alias Opung divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa(8/5).
Majelis Hakim diketuai Irwan Effendi meyakini terdakwa Muhammad Rico Handayani Siregar melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.

"menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun penjara kepada terdakwa," ucap majelis hakim.

Atas putusan hakim, terdakwa Eko dan Jaksa menerimanya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan, Mathias Iskandar dalam surat dakwaanya menjerat terdakwa Eko melanggar pasal 170 Jo 351 KUHP. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Eko bersama dua terdakwa lainnya Ajad dan Faisal (belum tertangkap) di kios Arsenal Data milik Rizky Ananda di Jalan Denai, 5 November 2017 sekitar pukul 20.00 wib.

Saat itu, terdakwa Eko emosi saat Rizky melarangnya membuat keributan di kiosnya.Sebelumnya Eko yang sehari-harinya pedagang handphone bekas itu cekcok dengan pembeli, karena ponsel yang dijualnya rusak.

Ternyata Eko tidak terima larangan tersebut,lantas bersama teman-temannya sesama pedagang hp bekas (buron) mengobrak abrik dagangan Rizky. Tidak cuma itu, Rizky pun dipukuli secara berulang-ulang sehingga korban terluka.

Setelah korban tidak berdaya lagi,terdakwa Buyung Alung salah satu teman Eko mengambil laptop milik korban dan keesokharinya terdakwa Buyung Alung menjualnya kepada Andika,untuk membeli narkoba.

Buyung akhirnya divonis 18 bulan, sedangkan Andika 12 bulan penjara. Setelah pembacaan surat dakwaan Jaksa dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi diantaranya saksi korban Rizky Ananda, Ida Rosmala Lubis dan Ayu Sandira. Ketiga saksi itu membenarkan adanya penganiayaan yang dilakukan terdakwa Eko bersama sejumlah temannya.

Namun terdakwa tetap membantah melakukan penganiayaan sehingga Jaksa sempat menegur terdakwa karena keterangannya memperlambat persidangan.