MEDAN - Perampokan yang terjadi di Jalan Karya Jaya, Komplek Griya, No 18, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu (5/5/2018) dini hari Sempat menggegerkan warga sekitar lokasi. Bagaimana tidak, karena korban yang bernama Arlina Nasution sempat disekap oleh dua orang pria, yang memiliki senjata tajam dalam melakukan perampokan dirumah tersebut.

Kerugian sendiri ditaksir mencapai puluhan juta rupiah dengan kehilangan rantai emas 10 gram, mainan rantai 3 gram, uang tunai Rp 600 ribu, 1 unit ATM Britama, 1 Unit ATM Simpedes, 3 unit gelang emas model keroncong dan 1 unit HP Nokia warna hitam.

Kapolsek Delitua, Kompol Bernhard Malau, mengatakan setelah kedua pelaku kabur dari pintu belakang rumah, barulah korban berani menjerit minta tolong. Tak lama sekitar 10 menit kemudian, warga sekitar komplek datang menolong korban dan sebagian berusaha mencari kedua pelaku sekitar Tkp namun tidak ditemukan.

Selanjutnya sekira pukul 08.00 kedua korban yg disekap datang ke Polsek Delitua untuk membuat buat Laporan.

Menanggapi hal tersebut, Polsek Delta langsung bergerak cepat. Di hari yang sama Sabtu (5/5/2018) sekitar pukul 19.30 WIB, team menerima informasi dari masyarakat bahwasannya tersangka sedang berada di Jalan SM Raja, tepatnya di dalam warnet A3+.

Team Reskrim Polsek Delta langsung meluncur ke TKP, dipimpin Kanit serse Delta, Iptu Prastiyo dan Panit Luar Iptu Idem Sitepu.

Setelah sampai di TKP team masuk kedalam Warnet dan melihat keberadaan tersangka. Tidak menyia-nyiakan waktu petugas lalu menangkap dan menggeledah pelaku.

Di dapati barang bukti HP korban dari pelaku Syahputra (27) alias Gidok warga asal Jalan Karya Jaya Belakang Panti Asuhan Al Wasliyah, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor dan 1 buah cincin ditemukan pada tersangka Hardian Nasution (25) alias Ilham warga Jalan Karya Jaya, Gang Eka MuLya Ujung, Kelurahan Gedung Johor.

"Barang bukti baju kedua pelaku didapat di pinggiran sungai Gang Mesjid Kampung Baru. Saat diamankan pelaku Ilham berusaha untuk melawan petugas dan berhasil melarikan diri," kata Kapolsek Delitua, Kompol Bernhard Malau, Sabtu (5/5/2018) kemarin.

"Sempat dua kali kita berikan tembakan peringatan ke atas, namun tidak diindahkan pelaku iLham. Jadi terpaksa kita lakukan tembakan mengarah terukur dan mengenai kaki pelaku," tambahnya

Lebih lanjut, Bernhard menjelaskan setelah pelaku berhasil dilumpuhkan, petugas lalu mengamankannya dan memboyong pelaku yang tertembak ke RS Bhayangkara guna dilakukan pertolongan terhadap pelaku tersebut. Dan setelah keluar dari RS Bhayangkara, petugas membawa semua pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Delitua guna pemeriksaan lebih Lanjut.

"Dari tangan pelaku kita amankan baju pelaku dua pasang yang dipakai untuk melakukan perampokan, 1 buah hp nokia tipe 130 warna hitam, 1 buah cincin emas dan uang tunai hasil penjualan," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.