MEDAN - Kuasa Hukum Calon Gubernur Sumatera Utara Djarot Syaiful Hidayat, Marihot Siahaan, melaporkan balik Jiarmansyah ke Bawaslu Sumut atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik.

"Kita libas habis yang memfitnah begini. Kita ingin ini segera ditindaklanjuti Bawaslu. Kalau perlu kita akan bawa kasus tidak hanya ke pidana pemilu. Tapi juga ke pidana umum karena ini juga persoalan pencemaran nama baik,” tegas Marihot.

Marihot bersama kuasa hukum tim pemenangan Djarot-Sihar melaporkan ini karena Djarot tidak terima dengan tuduhan itu. Ia menyebut, ini fitnah keji yang menyakiti hati para pendukung pasangan Djarot-Sihar.

Video Djarot menyerahkan uang kepada warga yang dijadikan bukti laporan adalah video yang sudah diedit untuk merugikan Djarot. Benar, dalam video itu Djarot menyerahkan uang kepada warga, dan uang ia keluarkan langsung dari dompetnya.

"Uang itu bukan untuk membeli suara warga atau politik uang lainnya. Uang itu untuk membayar hasil bumi berupa buah-buahan yang diserahkan warga kepada Djarot," tegasnya lagi.

Sebelumnya, Djarot Syaiful Hidayat, dilaporkan seorang warga bernama Jiarmansyah ke Badan Pengawas Pemilu Sumtera Utara, akhir April lalu.

Diduga Djarot telah melakukan politik uang, dengan membagi-bagikan uang saat berkampanye di Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang.

Kasubbag Hukum dan Humas Bawaslu Sumut, Feri Pohan membenarkan adanya laporan. "Iya benar, tanggal 30 April 2018 kita terima laporan soal itu. Tapi sudah kita limpahkan ke Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Deliserdang," katanya.***