MEDAN - OJK menetapkan jumlah bank berdampak sistemik setiap April dan September, penetapan bank ini merupakan amanat UUPKSK. Bank yang masuk dalam daftar tersebut merupakan bank yang dengan ukuran tertentu antara lain peningkatan total asset, jumlah kredit dan/atau DPK, dan aspek risiko lainnya. Deputi Komisioner OJK, Quote Note mengatakan, bank ini wajib membuat Recovery Plan yang dikenal dengan istilah bail-in. Pemilik dan manajemen memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan usaha dari bank.

"Hal ini adalah menghindarkan sejauh mungkin penggunaan dana publik," katanya, Jumat (4/5/2018).

Di mana, pihaknya sudah merilis data bank sistemik sejak diterbitkannya UU PPKSK yaitu Pada Maret 2016 sebanyak 12 bank, September 2016 sebanyak 12 bank, Maret 2017 sebanyak 12 bank.

"Dan, September 2017 sebanyak 11 bank dan April 2018 sebanyak 15 bank," terangnya.

Lanjutnya, saat ini bank-bank yang tercantum sebagai bank sistemik merupakan bank yang dapat berkontribusi dalam perekonomian nasional. Penilaian bank sistemik ini dilakukan oleh OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia.

Dikatakannya, kondisi Industri perbankan secara keseluruhan, termasuk kelimabelas bank tersebut dalam kondisi sehat dan aman.

"Sementara memperhatikan volatilitas index harga saham yang terjadi di Indonesia, OJK akan masih terus memonitor dampak eksternal dan saat ini rangenya masih dalam batasan normal. Penurunan ini juga terjadi di pasar saham kawasan ASEAN," pungkasnya.