MEDAN - Mantan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tapanuli Tengah Mas Intan Aritonang bersama rekanan Gompis Bonar Simarmata diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/5/2018). Keduanya disangkakan terlibat kasus korupsi Pengadaan Bahan Bangunan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2013.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rali Dayan Pasaribu disebutkan bahwa pada tanggal 31 Oktober 2013 terdakwa selaku Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tapanuli Tengah menandatangani Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Trasmigrasi untuk Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni pada Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dengan anggaran sebesar Rp 1 miliar termasuk di dalamnya untuk belanja bahan material atau belanja bahan baku bangunan sebesar Rp. 854.008.100.

"Bahwa terdakwa selaku Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tapanuli Tengah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 465/781/Dinsosnakertrans/2018 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tapanuli Tengah Sumber Dana Bantuan Keuangan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 yaitu atas nama terdakwa itu sendiri," urai JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.

Bahwa proses penyedia barang dan jasa pada pekerjaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2013 adalah dengan proses lelang dimana terdakwa Gompis selaku wakil Direktris CV. Mantap ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran senilai Rp. 849.571.800.

Bahwa paket pekerjaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tapanuli Tengah TA 2013 adalah pengadaan Bahan Bangunan sebanyak 23 item untuk diserahkan melalui penyediaan (rekanan) melalui tahap pelelangan kepada masyarakat sebanyak 37 warga yang dianggap tidak mampu di Wilayah Tapanuli Tengah.

Bahwa dalam pelaksanaannya terdakwa Gompis menyerahkan bantuan bahan bangunan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) hanya kepada 30 orang warga dari total 37 orang warga yang ditetapkan sebagai penerima bantuan.

"Bahwa Pembayaran atas kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima," sebut JPU dari Kejari Sibolga itu.

Bahwa berdasarkan audit dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bangunan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2013 diperkirakan kerugian negara sebesar Rp. 246.449.614,.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e atau Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP," tandas JPU.