MEDAN - Narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) adalah masalah global, lintas negara. Tidak ada satu negara di dunia ini yang tidak menghadapi masalah itu, sehingga penanganannya memerlukan kerjasama internasional, terintegrasi satu sama lain, karena sindikatnya antar negara. Demikian dikatakan tokoh pemuda H Musa Rajekshah (Ijeck), dalam Konferensi Masyarakat Anti Narkoba Indonesia Sumut yang diselenggarakan oleh Gerakan Anti Narkoba (GAN) Indonesia, di Hotel Emerald Garden, Kamis (3/5/2018).

Hadir dalam acara tersebut, antara lain penyelenggara Sibolangit Centre HM Kamaluddin Lubis, praktisi hukum Ibeng S Rani, H Hamdani Harahap (GRANAT), serta unsur Gerakan Anti Narkotika (GAN) Indonesia Zulkarnain Nasution, Ditserse Narkoba Poldasu, serta Direktur Rehsos Napza Kementerian Sosial Waskito Budi Kusuma.

Menurut Ijeck, dengan situasi serta kondisi demikian itu, maka penanganannya perlu kerjasama internasional yang terintegrasi satu sama lain, karena sindikatnya pun melibatkan sindikat antar negara.

“Presiden telah menetapkan bahwa Indonesia sekarang dalam keadaan darurat narkoba, dan Kapolri menyampaikan masalah narkoba adalah extra ordinary crime. Keadaan ini membutuhkan penanganan yang holistik dan simultan dengan melibatkan peran serta masyarakat,” ujar Ijeck yang dalam kesempatan itu diberikan penghargaan sebagai tokoh masyarakat Sumut anti narkoba.

Tanpa peran serta masyarakat, kata Ijeck, masalah narkoba tidak akan pernah bisa diatasi, sehingga dengan konferensi ini sangat diharapkan peran serta masyarakat semakin menguat dan menunjukkan hasil positif, khususnya di Sumatera Utara.

“Berdasarkan data terakhir Badan Narkotika Nasional atau BNN, Sumatera Utara berada pada urutan kedua penyalahgunaan narkoba dengan persentase 3,06 persen dari jumlah penduduk Sumut. Kalau penduduk Sumut 15 juta jiwa, maka yang telah terpapar narkoba sekitar 450 ribu orang,” tuturnya.

Dengan jumlah yang sedemikian banyak itu, menurut Ijeck, diperlukan masukan dari rekan-rekan pengelola rehabilitasi, baik medis maupun sosial, seperti Sibolangit Centre yang sudah 18 tahun khusus merehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba.

Ijeck menuturkan, Informasinya di Sumut ada sekitar 45 lembaga menangani pecandu narkoba atau Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM). Dengan demikian diharapkan dapatlah diberdayakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Sementara itu, Zulkarnain Nasution, dari GAN Indonesia menyebutkan, Konferensi Masyarakat Anti Narkoba ini adalah yang ke empat. Pertama, dilaksanakan di Tiara Convention Hall tahun 2000, yang kedua pada 2005 juga di Tiara, ketiga pada 2011 di Asrama Haji Medan.

Tema konferensi kali ini adalah ‘Narkoba Penjajah Tanpa Wajah’. Tema ini diangkat karena melihat situasi dan fakta bahwa narkoba ada di mana-mana, penyalahgunaan narkoba menembus batas dan upaya-upaya yang dilakukan oleh penegak hukum maupun pemerintah dan masyarakat masih belum maksimal.

Kata Zulkarnain, GAN Indonesia dalam hal ini Sibolangit Centre sudah menandatangani Memory of Understanding (MoU) dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Medan pada November 2017. Salah satu isinya adalah melaksanakan program rehabilitasi bagi warga binaan Lapas yang murni pecandu narkoba.

Dijelaskannya, tahap pertama 31 orang yang mengikuti program rehabilitasi dengan metode TC di gedung khusus (rumah rehabilitasi narkoba) tidak dicampur dengan warga binaan lain, dengan aturan disiplin dan program serta SOP (Standard Operational Procedure) yang disesuaikan aturan Lapas dan aturan layaknya rehabilitasi pada umumnya. *