PALAS - Oknum anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas berinsial THD terancam jadi tersangka. Ini setelah anggota dewan itu diduga terlibat kasus penipuan dan pemalsuan Nomor Induk Pegwai (NIP) dari jalur kategori K 2 tahun 2016 di lingkungan Pemkab Palas. Kasus penipuan dan pemalsuan ini telah dilaporkan Wiskan Wardana Hasibuan, warga Desa Paringgonan, Kecamatan Ulu Barumun, ke Polres Tapsel.

Wiskan mengaku, telah menjadi korban kelicikan oknum anggota DPRD Palas ini. Pasalnya, kasus penipuan yang dilaporkan itu sekitar Mei 2016, dan bahkan sampai saat ini belum ada perkembangan tindak lanjut penetapan tersangka.

"Seluruh bukti-bukti terkait dugaan penipuan dan pemalsuan yang diduga dilakukann oknum anggota Dewan, telah kita serahkan kepada pihak Polres Tapsel," ungkapnya.

Diantara bukti -bukti yang disampaikan, kwitansi tanda terima uang dan trasfer ke rekening oknum anggota dewan atas nama Tongku Solah Hamonangan Daulay.

Alat bukti lain yang menguatkan dugaan penipuan oknum anggota Dewan tersebut yakni mengaku sebagai tenaga honorer di Kemendagri, selain itu, dia juga mengaku, ada penyisipan CPNS K 2 telah mendapat persetujuan dari BIN. Hal ini dibuktikannya dengan surat untuk mengelabui para korbannya.

"Surat tersebut, sudah diserahkan ke pihak kepolisian beserta barang bukti lainya," jelasnya.

Sesuai laporan Wiskan Wardana Hasibuan ke pihak Polres Tapsel Nomor : STPL/154/V/2016/SU/TAPSEL, yang diterima Bigadir Yordan Panggabean terkait dugaan penipuan CPNS K2 pada bulan april 2016 yang dilakukan terlapor oknum anggota DPRD Palas berinisial THD.

Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Ismawansa dikonfirmasi Wartawan, Rabu (2/4/2018) melalui telepon seluler membenarkan, adanya laporan dugaan penipuan oknum anggota Dewan yang dilaporkan Wiskan Wardana Hasibuan. Namun saat ini, kata Ismanwansa, kasus tersebut masih menunggu gelar perkara dari Poldasu.

"Karena sesuai prosedur oknum terlapor, harus dipanggil pihak Poldasu. Masalahnya, oknum tersebut merupakan anggota Dewan," katanya.

Kendati demikian, tambah Kasat Reskrim Polres Tapsel, pihaknya akan kembali menyurati Poldasu.

Ketika disinggung, apakah alat bukti yang diserahkan pelapor sudah memenuhui unsur untuk terlapor ditetapkan jadi tersangka, Ismawansa menyatakan, sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan jadi tersangka.

"Terkait keterlambatan penanganan kasus penipuan tersebut, kita masih menunggu persetujuan Dewan Kehormatam DPRD dan Ketua Dewan, Kabupaten Palas," pungkasnya.

Di tempat terpisah, Ketua PWRI Kabupaten Palas Firdaus Hasibuan meminta kepada Kepolisian, supaya mengusut tuntas kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum DPRD Kabupaten Palas.