MEDAN - Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan sudah memasukkan empat orang tersangka pengeroyokan Bripka Erick Tambunan masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO). "Dua tersangka sudah kita amankan di Riau, Pekanbaru dan empat orang lagi masih dalam pencarian dan sudah kita masukkan ke DPO," kata Wadir Krimsus Polda Sumut AKBP Andre Setiawan didampingi Kasubdit III DitKrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak, Senin (30/4/2018).

Ia mengatakan dua Minggu setelah kejadian pada Sabtu (28/4/2018) di Air Molek, Pasir Penyu, Indragiri Hulu, Riau.

"Rekan memonitor modus pelaku melakukan pengeroyokan Bripka Erick Tambunan karena sakit hati saat senggolan di satu tempat. Sehingga saat korban (Erick) datang ke TKP langsung Ayub dan Ramki bertanya di mana Erick dan langsung dilakukan pemukulan saat mengetahui keberadaan korban," ujarnya.

Andre mengatakan korban dan tersangka awalnya tidak saling kenal. Tersangka (Ayub dan Ramki) hanya mengetahui nama inisial dari korban.

"Saat pengeroyokan terjadi, para tersangka tidak mengetahui kalau Erick merupakan anggota polisi," katanya.

Mengenai modus tersangka sehingga terjadi pengeroyokan, orang nomor dua di DitKrimum Polda Sumut ini menyatakan karena bersenggolan.

Ia mengaku karena hal itu, makanya enam tersangka di mana empat orang masih DPO langsung mengeroyok Bripka Erick Tambunan ketika mereka mengetahui kalau korban berada di kampung sejahtera.

Mengenai siapa dalang pengeroyokan Bripka Erick Tambunan, Andre menyatakan dalang pengeroyokan di Ayub.

"Karena begitu ada di Erick di kampung sejahtera, Ayub yang langsung mengatakan ayok kita jumpai dia di bawah. Karena omongan Ayub makanya lima orang lainnya turun dan melakukan pemukulan secara bersama-sama," ujarnya seraya menyatakan pengeroyokan terjadi karena Erick berselisih paham dengan adiknya Ramki yang diketahui bernama Karen di satu tempat hiburan malam di Jalan Mangkubumi.

Andre mengaku pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan kepada teman perempuan Bripka Erick Tambunan yang menyuruh korban untuk datang ke kampung sejahtera.

"Mereka (Erick dan Dina) hanya berteman. Jadi tidak ada modus si perempuan untuk menjebak," kata Andre seraya menyatakan Dina tidak ditahan karena tidak terlibat.


Sementara itu, masalah Bripka Erick Tambunan sering ke Diskotik, Andre menyatakan hal itu akan didalami sedangkan apakah korban pernah melakukan penangkapan terhadap keenam tersangka, Andre menyatakan tidak pernah korban menangkap tersangka.

Atas perlakuannya, para tersangka dikenakan hukuman maksimal enam tahun penjara karena sudah melanggar Pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka.