LANGKAT - Pengacara Bakal Calon Bupati Langkat Prof Djohar Arifin, direncanakan akan melaporkan dugaan adanya pelanggaran dan manipulasi UU Pilkada oleh Panwaslih Langkat, Senin (30/4/2018). Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan awak media, pengacara Prof Djohar Arifin Husin-Iskadar Sugito, hadir di Panwaslih Langkat, sekitar pukul 13.00.

Komisioner KPU Langkat Bidang Hukum Sopian Sitepu, mengatakan belum mendapatkan informasi mengenai adanya rencana pelaporan yang dilakukan pengacara bakal calon bupati ke Panwaslih Langkat.

"Kita memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada balon untuk mengajukan proses hukum yang mereka inginkan. Kita menunggu saja informasi lanjutan dari Panwaslih Langkat," katanya.

Komisioner Panwaslih Langkat, Marhadenis Nasution mengatakan, Balon yang hendak melaporkan adanya dugaan pelanggaran wajib memenuhi syarat formal dan materil.

"Harus ada syarat formal dan material. Misalnya, siapa terlapor, alamat kejadian, alamat saksi dan urian kejadian. Untuk syarat materil, apa peristiwa yang dilanggar, alat bukti, uraian waktu, kapan waktu, ada tidak saksi," katanya.

Dirinya mengatakan, persyaratan tersebut harus dipenuhi agar memenuhi unsur pidana sehingga bisa diproses ke Sentra Gakumdu.