JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mendesak agar penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi atau taksi dan ojek online memberi jaminan keamanan terhadap para penggunanya.

Menurutnya, harus ada upaya mencegah pengemudi taksi online agar tidak berbuat kriminal terhadap masyarakat pengguna jasa.

Desakan Bamsoet panggilan akrab Bambang Soesatyo itu, sebagai respons atas aksi penyekapan dan perampokan yang dilakukan seorang supir taksi online terhadap perempuan 24 tahun di kawasan Jakarta Barat belum lama ini.

Dimana dalam kejadian tersebut, supir taksi itu melibatkan dua temannya untuk merampok dan mencoba memperkosa korban.

"Agar pelakunya ditindak, persoalan hukumnya tentu menjadi kewenangan kepolisian. Ini harus diusut," paparnya.

Untuk itu, Bamsoet juga meminta, agar Polri membentuk tim khusus guna melakukan pengawasan secara intensif terhadap para pengemudi transportasi berbasis aplikasi.

Sebab kata politisi Golkar ini, dirinya sudah banyak menerima informasi tentang perilaku pengemudi transportasi berbasis aplikasi yang merugikan dan meresahkan masyarakat.

"Para pengemudi online adalah bagian dari masyarakat yang harus bertanggung jawab atas terciptanya keamanan dan ketertiban. Polisi harus segera bentuk tim khusus," tuturnya.

Selain itu, Bamsoet juga mendorong Komisi V DPR agar segera memanggil Kementerian Perhubungan (Kemenhub), perusahaan transportasi online dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) untuk secara bersama mengkaji serta menjelaskan kasus-kasus kriminalitas yang terjadi.

Lanjut dia, harus ada sistem notifikasi pengamanan yang dapat segera diketahui oleh penyedia aplikasi maupun masyarakat umum ketika ada driver taksi online yang mencoba berbuat kriminal. "Ini demi meminimalkam kejadian serupa terulang kembali," tuturnya.

Bamsoet juga meminta Kemenhub mendesak perusahaan transportasi online untuk memberikan pertanggungjawaban kepada korban serta menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Menurutnya, peraturan itu sudah jelas mengatur soal standar keamanan bagi taksi.

"Kemenhub harus memaksa seluruh perusahaan transportasi online memiliki prosedur keamanan dan perlindungan yang jelas terhadap konsumen sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas, serta memperketat persyaratan pengemudi baik dari sisi administrasi maupun keadaan fisik dan mental pengemudi, mengingat setiap warga negara merupakan tanggung jawab pemerintah," pungkasnya. ***