MEDAN - Penindakan kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, 80 persen diantaranya melibatkan para pelaku usaha. Oleh karena itu KPK membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

"Hal tersebut kita lakukan sebagai antisipasi untuk menyelesaikan masalah sekaligus mewujudkan iklim bisnis yang profesional berintegritas," kata Wakil Ketua KPK RI, Saut Situmorang, saat memberikan sambutan dalam acara Pembentukan KAD Anti Korupsi Provinsi Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut.

"Selama ini, 80 persen kasus korupsi yang diungkap melibatkan para pelaku usaha. Modusnya antara lain suap-menyuap dan gratifikasi untuk mempengaruhi kebijakan penyelenggara negara, seperti dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan," tambahnya.

Gubernur Sumut, Erry Nuradi, dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumut sekaligus Ketua Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi Terintegrasi KPK Sumut, Muhammad Fitriyus, menyampaikan pembentukan KAD Antikorupsi di Sumut, sejalan dengan visi dan misi pembangunan Provinsi Sumut tahun 2013-2018, ‘Menjadi Provinsi yang Berdaya Saing Menuju Sumatera Utara Sejahtera’.

"Pembentukan KAD antikorupsi ini sejalan dengan visi dan misi Pemprovsu," ungkapnya.

Fitriyus juga menyampaikan apresiasi Pemprovsu atas dilaksanakannya pendampingan KAD Provinsi Sumut oleh KPK RI. Pembentukan KAD ini menurutnya mendukung komitmen Pemprovsu dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Sumut dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Sumut.

"Semoga dengan kegiatan ini, diharapkan mampu menjadi wadah komunikasi yang efektif antara KPK dengan Anggota KAD Provinsi Sumut," tuturnya.

Kepada para pelaku usaha, Fitriyus berpesan agar dalam menjalankan usaha tetap menjunjung etika dan taat pada aturan yang berlaku. Begitu pula pada seluruh OPD yang mengurusi izin usaha.

"Saya berpesan agar memberikan pelayanan terbaik dengan memberi kemudahan dalam usaha urusan perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta bersih dari tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme," pungkasnya. ***