MEDAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan tidak menjadikan petunjuk rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) terkait penerbitan surat keterangan (suket) secara kolektif perekaman KTP elektronik (e-KTP), guna mencegah penduduk yang memenuhi syarat kehilangan hak pilih pada 27 Juni 2018. Perekaman e-KTP yang dilakukan secara individu. Atau, tidak ada yang dilakukan secara kolektif.

"Kalau kolektif enggak ada. Kita enggak ada main rame-rame gitu," ujar Kepala Disdukcapil Kota Medan, OK Zulfi baru-baru ini.

Ia mengaku, secara bertahap terus dilakukan perekaman e-KTP di kantor camat untuk mendapatkan suket tersebut. Prosesnya, setiap hari kerja terus dilakukan.

Namun, berapa banyak masyarakat Medan yang memenuhi syarat hak pilih tapi belum mendapatkan suket, OK Zulfi tak dapat menyebutkan jumlahnya. Dia hanya menyampaikan jumlah yang belum mencetak KTP elektronik.

"Data terakhir, lebih kurang 120 ribu lagi yang harus kita cetak e-KTP. Namun, data ini dinamis karena setiap hari proses perekaman terus berjalan sehingga jumlahnya akan bertambah," imbuhnya.

Sebelumnya, Bawaslu Sumut mengusulkan penerbitan suket kolektif untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan hak pilih karena belum tuntas proses perekaman e-KTP. Diperkirakan, ratusan ribu penduduk Sumut terancam dicoret atau tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Penerbitan suket kolektif tersebut telah disampaikan dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan KPU Sumut belum lama ini, yang dihadiri Disdukcapil Sumut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta lembaga lainnya.

Penerbitan suket secara kolektif itu dapat dilakukan sambil Disdukcapil terus melakukan perekaman KTP elektronik.

Ketua KPU Medan Herdensi Adnin menyatakan, sesuai Peraturan KPU Nomor 8/2018, pemilih harus menunjukan KTP elektronik atau surat keterangan.

Apabila tidak dapat menunjukkan salah satu syarat tersebut, maka kemungkinan tidak bisa menggunakan hak pilihnya. "Sejauh ini kita masih mengacu kepada PKPU Nomor 8/2018 tersebut," ujarnya.*