MEDAN  –  Gelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja, seorang karywan PT.Capella bernama Khairul Latif (33) ditangkap Tim Opsnal Polsek Sunggal.

Akibatnya, pria yang sudah dua tahun bekerja sebagai penagih uang servis mobil ini harus merasakan pengapnya rumah tahanan Mapolsek Sunggal.

Tidak hanya itu, pria yang mengaku menggelapkan uang perusahaan untuk keperluan berobat ibunya tersebut dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Informasi dihimpun GoSumut.com di Mapolsek Sunggal menyebutkan, tersangka yang ditugasi mengutip uang tagihan kepada klien tidak lagi menyetorkan uang hasil kutipannya dua bulan terakhir senilai 43 juta lebih.

“Pelaku yang merupakan yang ditugasi mengutip uang karyawan tidak lagi menyetorkannya selama dua bulan terakhir. Sehingga perusahaan menglami kerugian sebesar 43 juta rupiah lebih,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak,SE.

Oleh karenanya, lanjut diungkapkan mantan Kapolsek Delitua ini, PT.Capella yang merasa dirugikan, melalui perwakilannya, Thomas Halim melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Sunggal.

“Selanjutnya, petugas yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Tanjung Anom pada hari Selasa 17 April 2018 pekan lalu bersama barang bukti 29 lembar kwitansi tagihan,” ungkap alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Usai diamankan, kata Wira, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

Sementara itu, tersangka sendiri mengaku uang perusahaan yang digelapkannya dipakai untuk biaya perobatan ibunya serta kebutuhan hidup sehari-hari.***