MEDAN – Tim Opsnal Polsek Sunggal menangkap seorang pencuri bermama Adi Syahputra (38) warga Jalan Kelambir Lima Kelurahan Lalang Sunggal. Dia diamankan polisi karena kepergok mencuri di warung milik Raju Fahmi (23) di Jalan Ringroad No. 54, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang. “Jadi, istri korban memergoki pelaku yang sedang mencuri di dalam warungnya. Namun, pelaku langsung melarikan diri dan diteriaki oleh istri korban,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak menjawab GoSumut.com, Sabtu (21/4/2018).

Saat bersamaan, lanjut Wira menerangkan, petugas yang tengah berpatroli di lokasi mengetahui kejadian itu.

“Selanjutnya, petugas bersama korban dan warga setempat berhasil menangkap pelaku setelah dikejar hingga persimpangan Jalan Bunga Asoka,” terang mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, kata Wira, usai diamankan, pelaku berikut barang bukti berupa bola lampu, headset, uang tunai sebesar 36 ribu rupiah langsung digelandang ke Mapolsek sunggal untuk diproses.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.