LABUHANBATU - Dua pria ini gagal merasakan nikmatnya uang haram setelah petugas berpakaian preman menggerebek keduanya sesaat akan melakukan transaksi ganja, Rabu (18/4/2018) sekira pukul 19.30. Kini, ZG alias Ginting (36) dan ISN alias Iin (31), digiring ke dalam sel tahanan Polsek Panai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

"Keduanya ditangkap saat sedang melakukan transaksi ganja di Dusun II, Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Panai Tengah AKP Mhd Basyir, Jumat (20/4/2018).

Dari tersangka ZG, polisi menemukan 7 amp diduga daun ganja kering yang dibungkus dalam kertas nasi warna coklat yang ditaruh di dalam bungkusan rokok surya. Sedangkan dari ISN, polisi mengamankan 1/2 garis atau 1/2 ons daun ganja kering dibungkus plastik warna merah.

"Saat ini kedua tersangka telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Menurut Kapolsek, penangkapan terhadap keduanya setelah Kanit Reskrim bersama anggota Unit Reskrim berangkat ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat akan adanya transaksi ganja di Dusun II, Desa Sei Jawi-jawi.

"Tersangka ZG diringkus di sebuah warung kopi di Dusun 2 Desa Sei Jawi-jawi pada pukul 19.30. Pada pukul 20.30, di Jalan Mangga Dusun 2 Desa Sei Jawi-jawi, tersangka ISN diamankan dengan barang bukti setengah garis ganja yang dibungkus di tas plastik merah," beber Kapolsek.