PALAS Iklan salah satu produk yang dipasang perusahaan rokok tepatnya dilokasi lapangan Merdeka Sibuhuan dan depan SDN 0101 Sibuhuan diprotes warga. Diketahui, Iklan produk rokok yang dipasang di lapangan Merdeka Sibuhuan ternyata ilegal, setelah diprotes warga dipindahkan ke lokasi lain di Jalan Kihajar Dewantara Sibuhuan yang berjarak 1 km dari lokasi sebelumnya.

Ironisnya, iklan produk rokok tersebut ternyata belum memiliki izin. Bukan hanya itu, dibeberapa titik di sepanjang Jalan KH Dewantara banyak tepajang reklame yang ilegal.

Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu melalui Kabid Perizinan Jamilah mengatakan, iklan rokok yang dipajang di lapangan merdeka adalah ilegal.

"Belum ada izinnya, itu ilegal," kata Jamilah.

Menurut Jamilah, pihaknya hanya mengeluarkan izin iklan ataupun baliho yang bersifat permanen.

"Kalau iklan yang dipajang di pinggir jalan itu banyak yang tidak punya izin," jelasnya.

Selain tidak memiliki izin, katanya, retribusi iklan tersebut juga belum ada disetorkan ke BPPKAD.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Palas Harjusli Fahri Siregar  mengakui, iklan rokok itu belum ada membayar retribusi.

"Belum ada dibayar,( retribusi) sama sekali," katanya.

Harjusli Fahri Siregar menegaskan, pihaknya segera menyurati Satpol PP untuk menertibkan segala baliho maupun reklame yang tidak punya izin dan belum membayar retribusi.

Terpisah Sekretaris Fraksi PPP Raja Parlindungan Nasution, menyikapi banyaknya baliho rokok ilegal di Palas.

Dia menilai, ini sebagai bukti  gambaran pimpinan SKPD, Dinas Penanaman Modal yang dipimpin Arseh Hasibuan, tidak bekerja secara maksimal dan tidak mampu.

"Bagaimana daerah ini bisa capaian PAD nya tinggi, kalau yang ada saja pun tidak bisa diurus," tegasnya.

Raja Nasution mengatakan, mestinya Dinas Penanaman Modal dan Perizinan bisa mengawasi setiap baliho ataupun iklan yang dipajang.

 "Jadi tidak ada alasan tidak tahu, dan kalau sudah nyata tidak memiliki izin kenapa tidak langsung ditertibkan, ada apa ini," tanyanya.***