MEDAN – Hanya gara-gara tidak diberi uang untuk membeli sabu, pecandu warga Jalan Pendidikan Gang Buntu Sunggal nekat memarahi orangtuanya.

Namun saat memarahi sang ibu, pecandu yang diketahui bernama Ray Handika (27) dilaporkan oleh warga.

“Jadi, awalnya prsonel kita mendapat laporan ketika pelaku memerahi ibunya,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Rskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE.

Lanjut dijelaskan Wira, menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi dimaksud.

“Setibanya di lokasi, petugas yang melakukan penggeledahan mendapati paket sabu dari saku pria yang berprofesi sebagai tukang las ini,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Usai diringkus, kata Wira, pelaku berikut barang bukti paket klip kecil sabu dan bong langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

“Imbas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) yo 132 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.