MEDAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan tengah menyasar pedagang ayam di pasar-pasar tradisional. Hal itu dilakukan terkait jaminan produk halal, sesuai dengan Undang Undang Nomor 33 tahun 2014. Ketua MUI Kota Medan, Prof Dr M Hatta mengatakan, banyak sekali ayam-ayam yang dipotong disinyalir belum sesuai dengan syariat Islam. Terlebih, ayam yang dipotong ini dibesarkan karena pengaruh kimia.

“Halal di sini demi kepentingan kesehatan, karena dengan demikian lebih terjamin. Kami berkeinginan untuk menciptakan pasar-pasar yang ada benar-benar terjamin produk kehalalannya,” tutur Hatta baru-baru ini saat melakukan penandatangan kerja sama dengan PD Pasar Kota Medan.

Menurut Hatta, pihaknya ingin melakukan proteksi atau perlindungan kepada umat Islam untuk mengkonsumsi produk-produk yang halal.

Dengan begitu, diharapkan dapat membangun situasi dan kemudian memasarkan produk-produk yang halalan tayyiban.

Halal secara hukum Islam dan juga penggunaannya tidak merusak kesehatan serta hal lainnya.

“Banyak produk-produk yang dijual saat ini masih diragukan kehalalannya karena terkontaminasi lemak babi, sehingga ini menjadi perhatian kami,” bebernya.

“Untuk itu, tugas kami menjamin kehalalan suatu produk kebutuhan hidup seperti pangan, obat-obatan, kosmetika dan lainnya yang beredar di pasar tradisional,” ungkap Hatta baru-baru ini.

Ia menyebutkan, mulai hari Senin (16/4/2018) akan menurunkan tim ke beberapa pasar tradisional di Medan untuk melakukan penyuluhan kepada para pedagang ayam bagaimana cara penyembelihan yang benar dalam hukum Islam.

Selanjutnya, dari situ akan dibentuk tim bersama dengan PD Pasar sesuai bidang-bidang yang ada.

“Pemberlakuan halal terhadap produk-produk yang dikonsumsi masyarakat sangat penting. Apalagi, di Medan mayoritas penduduknya beragama Islam,” jelasnya.

“Apabila sudah dijamin kehalalannya atau bahkan sudah disertifikasi, maka konsumen tidak akan ragu lagi untuk menkonsumsi,” terangnya.