MEDAN - Satpol PP Kota Medan membongkar satu unit bangunan kantor berlantai 2 dan tiang pondasi rencana pembangunan gudang di seputaran Jalan Tangguk Bongkar III, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.

Bangunan itu dibongkar karena tak mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB).

Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kota Medan, Indra Siregar, mengatakan, bangunan tersebut ditindak tegas setelah pemilik bangunan diberikan peringatan pertama sampai ketiga, tapi tidak diindahkan.

Bahkan, pihaknya sudah meminta pemilik bangunan untuk membongkar sendiri, tetap juga tidak diindahkan. "Pembongkaran ini kami lakukan setelah pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan maupun himbauan bongkar sendiri yang kami sampaikan. Jadi, kami pun membongkar bangunan tersebut," ungkapnya.

Indra menjelaskan, dengan tindakan tegas berupa pembongkaran dilakukan diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pemilik bangunan. Selain itu, pemilik bangunan diharapkan segera mengurus izin.

"Kalau mau membangun tidak dilarang. Tapi, ikut ketentuan. Urus izinnya segera. Setelah itu bangun," tegasnya.