LABUHANBATU - Diduga usai mengonsumsi serbuk kristal alias sabu, JN alias Iju (57) diringkus polisi saat personel berpakaian preman itu menggerebek rumahnya yang terletak di Jalan Pembangunan, Kelurahan Negeri Lama, Kabupaten Labuhanbatu. Kini, pelaku resmi menjadi tahanan Polsek Bilah Hilir guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

Penangkapan yang terjadi pada Rabu (11/4/2018) sekira pukul 10.30, berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku pelaku sering mengonsumsi sabu di rumahnya.

"Atas informasi tersebut, anggota opsnal langsung menindaklanjutinya, serta bergerak ke rumah pelaku," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hilir, AKP Herry Prasetyo, Kamis (12/4/2018).

Usai di lokasi, lanjut Kapolsek, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan pelaku sedang tidur-tiduran.

"Anggota langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti, dan pelaku juga mengakui bahwa barang bukti itu adalah miliknya," tutur Kapolsek.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 buah bong terbuat dari botol lasegar warna putih lengkap dengan pipetnya, 1 buah kaca pirek bekas bakar yang berisikan sabu, 1 buah kaca pirek bekas terbakar, 1 buah plastik assoy warna putih, 3 buah mancis, 1 buah bong terbuat dari aqua belum pakai, 5 buah pipet warna putih, 2 buah plastik klip kecil.