Medan. Terkait pernyataan staf salah satu fraksi DPRD Sumut kepada wartawan yang menyebutkan bahwa pernah salah seorang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 meminta Rooslynda Marpaung agar mengembalikan uang gratifikasi dari bekas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, anggota DPR dari Fraks Partai Demokrat ini mengaku tak pernah mendengarnya.

"Nggak, nggak pernah aku berkomunikasi dengan dia (mantan anggota DPRD Sumut yang berbicara ke staf fraksi). Nggak pernah," kata Rooslynda singkat menjawab wartawan melalui sambungan telepon.

Ketika dijelaskan bahwa saran tersebut disampaikan kepadanya melalui staf fraksi di DPRD Sumut yang berbicara secara langsung kepadanya, Rooslynda menutup teleponnya.

Rooslynda merupakan salah satu dari 38 tersangka korupsi yang belum lama ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat menerima gratifikasi dari Gatot, sebagaimana disangkakan KPK, dia tercatat sebagai anggota DPRD Sumut dari PPRN.