LABUHANBATU - Dalam dua pekan terakhir ini, Polres Labuhanbatu berhasil menyikat 24 pelaku tindak pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dan Pencurian dengan pemberatan (Curat), pencabulan dengan 19 kasus. Dari penangkapan ini, polisi terpaksa menghadiahkan timah panas kepada pelaku curanmor yang berinisial NPYR alias Nanda pada Senin (2/4/2018) sekira pukul 11.00 di Dusun Purbasari, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Tersangka telah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor dalam kurun waktu tiga hari, masing- masing di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu berupa satu unit Honda Scoopy yang terjadi pada Minggu (1/4/2018) sekitar pukul 10.00," sebut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Waka Polres Kompol Andi candra didampingi Kasat Reskrim, AKP Teuku Fathir, Kamis (12/4/2018).

Selanjutnya, imbuh Waka Polres, pelaku melakukan tindak pidana curanmor di Perumahan Puri Kampung Baru berupa 1 unit Honda Supra X 125 yang terjadi pada Senin (2/4/2018) sekitar pukul 02.00 dan di Jalan Urif Sumodiharjo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu berupa 1 unit Honda Beat yang terjadi pada Senin (2/4/2018) sekitar pukul 07.00.

"Perbuatan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," jelas Waka Polres.

Kemudian, untuk pelaku curat, pihaknya mengamankan Maruli Sinurat dengan barang 1 unit mobil truk merk Mitsubishi tipe FE74 M/T thn 2008 warna kuning.

"Pelaku diancam tujuh tahun penjara, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHP," rincinya.

Dari unit PPA Sat Reskrim, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap DP sehubungan dengan tindak pidana cabul dengan cara memegang/meremas payudara dua wanita saat korbannya berjalan di tempat sunyi.

"Tersangka ditangkap di Jalan Balai Desa, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Perbuatan pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun," ungkapnya.

Untuk kasus perjudian, pihaknya telah melakukan pengungkapan sebanyak 16 kasus dengan jumlah 21 tersangka. Barang buktinya uang tunai sebesar Rp. 2.005.000, 10 unit handphone, 8 buah buku tafsir mimpi, dan 6 blok notes. Ke-21 tersangka diancam 10 tahun penjara dengan pasal 303 KUHP.

"Aksi kejahatan mulai banyak terjadi, Polres Labuhanbatu tetap melakukan penindakan. Saat ini kita sedang melaksanakan operasi kancil Toba 2018 yang dimulai 11 April hingga 14 hari ke depan," pungkasnya.