PADANGSIDIMPUAN - Truk berisi kayu glondongan yang diduga ilegal, Kamis (12/4/2018) sore tadi sekira pukul 18.30 telah diserahkan Kodim 0212/TS kepada Polres Padangsidimpuan. Penyerahan ini bertujuan untuk penanganan lebih lanjut oleh pihak Polres Padangsidimpuan. Sebab, truk tersebut diamankan tim unit Intel Kodim 0212/TS bersama dengan Korem 023/KS berada di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Dandim 0212/TS Letkol Arm Azhari melalui Dan Unit Intel Lettu MS Nasution menyebutkan, setelah selesai diperiksa oleh unit Intel Kodim 0212/TS, karena lokasi penangkapan di Desa Palopat Maria, Kota Padangsidimpuan, maka barang bukti truk berisi glondongan kayu dan sopir truknya akan diserahkan ke Polres Padangsidimpuan untuk tindakan lebih lanjut.

"Berhubung kita mengamankan truk bermuatan kayu ini di wilayah Desa Palopat Maria, kita akan serahkan semua barang bukti ini ke Polres Padangsidimpuan untuk ditindaklanjuti lebih jauh," terang Nasution.

Sementara itu, sesampainya di Mapolres Padangsidimpuan, seluruh barang bukti yang di serahkan ke pihak Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, langsung diterima oleh KBO Reskrim Iptu Irsan Harahap.

"Kita akan panggil pihak yang berkaitan dengan kayu ini, baik pemilik lahan, pemilik izin, maupun Kepala Desa asal kayu. Kasus ini akan terus kita proses," jelas Irsan.

Seperti diketahui, tim gabungan unit Intel Kodim 0212/TS bersama Korem 023/KS sebelumnya telah mengamankan satu unit truk berisi 9 potong glondongan kayu jenis Torop yang diduga ilegal pada Kamis (12/4/2018) sekira pukul 00.05 dini hari.

Berdasarkan dokumen kelengkapan, kayu tersebut berasal dari Desa Hapesong Baru, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan dan berdasarkan keterangan sopirnya, kayu itu akan dibawa menuju Kisaran. Sementara, dokumen kelengkapan kayu tersebut pun diduga palsu seperti pernyataan plt Kepala Desa Hapesong Baru yang dikonirmasi oleh Dan Unit Intel Kodim 0212/TS.