Medan - Sudahkah warga miskin Kota Medan mendapatkan haknya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Bencana. Mengingat, ada banyak hak warga miskin sesuai dengan Perda tersebut.

Beberapa hak warga miskin itu diantaranya hak untuk mendapatkan pendidikan, hak kesehatan, hak untuk berusaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih dan sanitasi yang baik, hak atas rasa aman, hak untuk bersosialisasi sosial dan politik.

Kepala Bidang Jaminan Sosial Dinsos Kota Medan, Irfan Siregar mengungkapkan Dinas Sosial Kota Medan sudah berupaya keras untuk memenuhi hak-hak warga miskin Kota Medan sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tersebut, diantaranya dengan menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Diketahui, PKH adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan diwajibkan melaksanakan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sedangkan BPNT adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tiap bulannya yang bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran serta memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM secara tepat sasaran dan tepat waktu.

“Untuk program PKH, datanya sudah menurun dari 29 ribu orang menurun jadi 26 ribu lebih di 2017 di Kota Medan. Kami sudah berupaya menjalankan program ini dengan maksimal,” paparnya di acara sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang digelar oleh anggota DPRD Kota Medan dari Daerah Pemilihan (Dapil) I di Jalan Rawa Cangkuk III, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Rabu (11/04/2018).

Sedangkan dalam hal kesehatan, Irfan Siregar menambahkan bahwa pemerintah sudah menyediakan layanan kesehatan secara gratis untuk warga miskin melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang kuotanya ditambah di 2018 sebanyak 75 ribu orang.

“Anggaran PBI ada di Dinas Kesehatan, kami hanya merekab dan meneruskannya kepada Dinas Kesehatan,” ungkapnya.

Anggota DPRD Kota Medan, Sabar Syamsurya Sitepu mengungkapkan dengan adanya Perda Nomor 5 Tahun 2015 itu, maka warga miskin Kota Medan bisa mengetahui hak-haknya dan mendapatkan hak-hak tersebut.

“Ada banyak hak warga miskin dari negara dan itu harus dipenuhi, karena sudah sesuai Perda,” paparnya.

Sabar Syamsurya Sitepu meminta kepada dinas terkait untuk memenuhi hak-hak warga miskin Kota Medan secara maksimal. Mengingat, program pemenuhan hak-hak warga miskin itu tidak hanya ada di Kota Medan, namun juga terdapat di seluruh Indonesia.

“Harapan kita, hak-hak warga miskin itu bisa dipenuhi. Karena pemerintah bertanggungjawab untuk mensejahterakan masyarakat,” pungkasnya.