Medan - Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Perizinan Pemko Padangsidimpuan.

OTT yang dipimpin Kasubdit Tipikor, AKBP Doni Satria Sembiring SH SIK MSi tersebut berhasil mengamankan Armen Parlindungan Harahap alias APH (36) selaku Plt Kabid Pelayanan Dinas Perijinan Pemko Padangsidempuan.

Selain mengamankan Plt Kabid Pelayanan Dinas Perizinan Pemko Padangsidempuan, Tim Saber pungli juga mengamankan seorang wanita selaku Direktris CV Tapian Nauli, Berlian Lubis.

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Drs Rina Sari Ginting, Rabu (11/4/2018). "Benar, Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan penangkapan terhadap saksi pemberi uang atas nama Berlian Lubis selaku Direktris CV Tapian Nauli," kata Rina.

Setelah dilakukan pengembangan kepada saksi, kemudian tim mengamankan APH yang diduga sebagai penerima uang. "Dari laci meja kerja APH, tim saber pungli menemukan uang tunai sebesar Rp15 juta yang diduga uang hasil pemerasan yang dilakukan APH kepada saksi dalam hal pengurusan izin pendirian usaha dari CV Tapian Nauli," jelas Rina.

Dimana, sambung Rina, dokumen perizinan sudab diserahkan, namun pelaku meminta awalnya meminta uang Rp53 juta kepada saksi.

"Penyerahan uangnya dicicil Rp15 juta yang diserahkan pada Selasa (10/4/2018) kemarin. Kemudian sisanya Rp38 juta akan diserahkan minggu depan apabila proses perizinannya sudah selesai," beber Rina.

Dalam OTT itu, lanjut Rina, tim saber mengamankan barang bukti uang tunai Rp15 juta, dokumen berkaitan dengan perizinan, dua unit Hp dan satu lembar kwintasi penyerahan uang.

"Kita sudah memeriksa tiga orang saksi pegawai di dinas perizinan tersebut, yakni Suhemi Rangkuti (37), M Zaini Lubis (46) dan C Johanes Gultom (43). Sedangkan untuk pemberi dan penerima uang masih kita tahan di Ditreskrimsus Polda Sumut," pungkas Rina yang pernah menjabat Kapolres Binjai ini.