MEDAN - Dari 33 kabupaten/kota yang ada di Sumatera Utara, hanya 18 di antaranya yang belum memiliki Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung (BG). Padahal, Perda ini sudah diwajibkan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang telah dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005. "Dari 33 kabupaten/kota yang ada di Sumut, hanya 15 daerah yang sudah memiliki Perda Bangunan Gedung. Artinya, 18 lagi belum ada," ungkap Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia, Iwan Suprianto pada sosialisasi profesionalisme dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan lingkungan di Hotel Santika Dyandra Medan, Rabu (11/4/2018).

Adapun 15 kabupaten/kota tersebut yaitu Kota Sibolga, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batubara, Kabupaten Dairi, Kabupaten Nias Barat, Kota Medan, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabu­paten Pakpak Barat, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Langkat, Kabupaten Gunungsitoli dan Kota Tanjung Balai.

Menurut dia, Perda tersebut dibuat untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib.

"Percepatan pembangunan di Indonesia yang tengah berlangsung saat ini perlu didukung oleh proses rancangan bangun terencana, bersinergi dengan sistem regulasi terpadu. Tujuannya, untuk menghasilkan terlaksananya penyelenggaraan bangunan gedung dan lingkungan berkualitas," ujarnya.

Diutarakan Iwan, dari sisi regulasi, Indonesia telah memiliki beberapa Undang Undang dan Peraturan Menteri (Permen) sebagai landasan hukum penataan bangunan gedung dan lingkungan, di antaranya UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU No.11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi.

Bahkan, baru-baru ini juga disahkan UU No.6 Tahun 2017 tentang Arsitek dan Permen PUPR No.14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan yang ditujukan untuk menyempurnakan terwujudnya bangunan gedung dan lingkungan andal yang mampu memberi manfaat optimal berlangsungnya pembangunan nasional yang berkesinambungan.

"Perda ini menjadi faktor utama penting khususnya di Provinsi Sumatera Utara, agar penyelenggaraan bangunan gedung memiliki dasar hukum untuk mengimplementasikan. Sehingga, dapat terwujud perubahan ekonomi serta lingkungan yang baik," pungkasnya.