MEDAN - Aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan narkoba di Dusun III Penampungan, Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.

Dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan tiga orang yang terdiri dari satu wanita dan dua pria. Petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 14 kilogram serta 40.000 butir pil ekstasi dari rumah tersebut.

Informasi yang diperoleh, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan bandar narkoba oleh Polrestabes Medan. Penggerebekan tersebut berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polestabes Medan, AKBP Raphael Shandy Cahya Priambodo, memimpin langsung penggerebekan tersebut.

"Petugas berhasil mengamankan dua orang dari lokasi. Dan petugas saat ini masih melakukan pengembangan terkait penemuan narkoba ini," ucap AKBP Raphael.

Dalam penangkapan tersebut dikabarkan satu dari tiga orang yang diamankan merupakan anggota jaringan pemasok narkoba dari Malaysia.