DELI SERDANG - Gara-gara mengaku menjadi korban pembegalan, Polsek Kutalimbaru berhasil mengungkap sekaligus menangkap tiga kawanan maling yang telah membobol Toko CS Swalayan milik anggota DPRD Deli Serdang yang berada di Jalan Glugur Dusun V, Desa Lau Bekri, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Minggu (8/4/2018) subuh. Dari pengakuan ketiganya, polisi mengetahui kalau maling dengan modus bongkar toko dengan cara merusak gembok ini juga pernah membobol rumah milik warga di daerah Mabar dan membawa kabur sepeda motor milik para korbannya.

Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, terungkapnya kasus pencurian dengan modus bongkar toko dengan cara merusak gembok ini berawal dari Rabu (4/4/2018) sekira pukul 04.30.

Ketika itu, piket Opsnal Polsek Kutalimbaru dihubungi melalui via telepon oleh anggota Pos Pol Namo Tating Polresta Binjai yang melaporkan ada dua pria yang mengaku telah dibegal di daerah hukum Polsek Kutalimbaru tepatnya di Jalan Besar Desa Lau Bekri.

Setelah itu masih dikatakan Kapolsek, Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu beserta team Opsnal mendatangi Pos Pol Polisi Namotating tersebut. Setelah diintrogasi keduanya yang diketahui bernama M Rivai (36) warga Jalan Marelan Raya Pasar I Rel Kelurahan Tanah 600 Medan Marelan bersama Andi Syahputra (33), warga Jalan Tanjung Selamat Gang Griya, Kecamatan Sunggal Deli Serdang akhirnya mengaku perbuatannya kalau mereka bukanlah korban pembegalan, akan tetapi telah melakukan pembongkaran Toko CS Swalayan di Jalan Besar Glugur Dusun V Desa Lau Bekri Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang yang merupakan anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Gerindra, Simon Sembiring (50).

"Sebelumnya mereka ngadu telah dibegal namun setelah kita intrograsi ternyata keduanya telah mencuri 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX BK 5051 AEW dari dalam Toko Cs Swalayan," terang AKP Martualesi ketika ditanya wartawan, Senin (9/4/2018).

Kemudian kedua tersangka beserta barang buktinya diboyong ke Polsek Kutalimbaru.Selanjutnya dari pengakuan keduanya petugas juga berhasil menangkap tersangka Suherwin (38), warga Jalan Marelan IX Lingk VI Kel. Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan dari perbatasan wilayah Langkat tepatnya dekat jembatan Desa Perpanden, Minggu (8/4/2018) subuh.

"Ketiganya mengakui perbuatannya, bahkan para tersangka juga pernah melakuan pencurian dengan modus bongkar rumah sudah 3 kali melakukannya di daerah Mabar sekitar bulan Januari tahun 2018 berhasil mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra. Kemudian di daerah Mabar sekitar pada bulan Februari tahun 2018 berhasil mencuri sepeda motor yamaha Mio serta sekitar bulan Maret 2018 berhasil mengambil sepeda motor Honda Scopy warna putih," terang Martualesi. Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.