MEDAN - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengubah nomor daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2019 untuk Kota Medan menuai protes.

Ketua DPC Partai Demokrat Medan, Burhanuddin Sitepu mengaku tidak habis fikir dengan keputusan tersebut. Menurutnya, tidak ada kepentingan mendesak bagi KPU mengubah nomor dapil.

"Ini sangat merugikan, khususnya caleg yang saat ini masih menjadi anggota DPRD Medan yang ingin mencalonkan diri kembali di Pemilu 2019," kata Burhanuddin.

Belum lagi, kata dia, KPU Medan tidak pernah membahas perubahan nomor dapil kepada pimpinan partai politik.

"Saya sudah intruksikan sekretaris untuk cek kebenaran informasi perubahan nomor dapil. Kalau bisa kami minta dikembalikan ke awal saja," bebernya.

Wakil Ketua DPRD Medan ini mengaku penomoran dapil lebih baik di Pemilu 2014. Di mana, Dapil I merupakan pintu masuk Kota Medan, salah satu wilayahnya Kecamatan yakni Medan Amplas. Namun, pada Pemilu 2019, Medan Amplas masuk wilaya Dapil IV.

"Pada 2014, Dapil 1 itu mulai dari Amplas, Medan Kota, Medan Area, Medan Denai. Selanjutnya Dapil II Medan Johor, Polonia, Maimun , Sungal, Selayang, Tuntungan. Dapil III ke inti kota, seperti Medan Petisah, Helvetia, Medan Baru, Medan Barat, dan terus sampai dapil V di wilayah Medan Utara," bebernya.

Anggota DPRD Medan saat ini sudah mulai mensosialisasikan kepada masyarakat tentang dapil, dan Dapil-nya merujuk ke Pemilu 2014.

"Saya dulu Dapil II, wilayah Medan Sunggal, Maimun, Polonia, Johor, Selayang, Tuntungan. Nanti itu jadi Dapil V, padahal dari awal ketika reses sosialisasi dapil II, ini kan merugikan para caleg petahan," paparnya.

Beberapa waktu lalu, sambung Burhan, sempat ada wacana pergantian Medan diganti ditukar dengan Medan Baru, itu dikarenakan peningkatan jumlah penduduk.

"Tiba-tiba keputusan KPU ini tidak sesuai dengan pembahasan, makanya kita kecewa," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPU RI telah mengeluarkan surat keputusan tentang pembagian dapil Pemilu 2019 untuk wilayah Provinsi Sumut pada pemilu 2019, salah satunya Dapil Kota Medan, yang terbagi dalam 5 Dapil, yakni:


Dapil I meliputi 4 Kecamatan diantaranya Medan Barat, Medan Baru, Medan Helvetia, Medan Petisah dengan alokasi 8 kursi. Semula dapil II.

Dapil II meliputi, 4 Kecamatan diantaranya Medan Belawan, Medan Deli, Medan Labuhan dan Medan Marelan dengan 12 kursi. Semula Dapil V

Dapil III memiliki alokasi 8 kursi yang meliputi 3 Kecamatan diantaranya Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Timur. Semula Dapil IV.

Dapil IV mendapat alokasi 10 kursi yang meliputi 4 Kecamatan diantaranya, Medan Amplas, Medan Area, Medan Denai dan Medan Kota. Semula Dapil I

Dapil V mendapat alokasi 12 kursi yang terdiri dari 6 Kecamatan diantaranya Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Selayang, Medan Sunggal, serta Medan Tuntungan. Semula Dapil II.