Medan - Ribuan massa aksi Bela Islam 212 Jilid II secara resmi melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Mapolda Sumatera Utara terkait puisinya yang dianggap telah menistakan agama Islam.

Laporan yang dilakukan melalui gerakan massa itu, diterima langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol. Paulus Waterpauw, dengan Tanda Bukti Lapor bernomor TBL/438/IV/SPKT"III" atas nama Rafdinal.

Komando aksi, Romo Muhammad Syafiie dalam orasinya mengatakan, Sukmawati telah menghina surat Al Maidah 58. Karena melalui puisinya, anak mantan Presiden Soekarno itu menurut Romo telah mengolok-olok azan.

"Karenanya kita minta Sukmawati ditangkap. Di Jakarta tokoh Islam sudah melaporkan Sukmawati ke Mabes Polri, jadi tidak ada alasan prosesnya tidak dilanjutkan," ujar Romo di hadapan ribuan massa aksi,

Romo menegaskan, tidak ada alasan untuk memaafkan Sukmawati. Karenanya, Romo menyampaikan, kedatangan massa aksi ke Polda Sumut juga untuk membuat laporan resmi.

"Kita datang kesini juga untuk melapor ke kepolisian," tegasnya.

Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol. Paulus Waterpauw mengatakan, laporan yang dibuat oleh massa aksi merupakan hak setiap orang. Untuk itu, Kapolda mengucapkan terimakasih seraya mengatakan laporan tersebut telah diterima oleh Polda Sumut.

"Setiap orang mempunyai hak membuat laporan dan kita juga telah menerima laporannya," ucapnya.

Menurut Paulus, laporan tersebut akan diteruskan ke Mabes Polri. Karena selain Sumut, Mabes Polri juga akan mengakomodir laporan serupa dari daerah lainnya.

"Proses laporan sudah dibuat dan dilaksanakan," pungkas Paulus.

Usai membuat laporan, massa aksi langsung membubarkan diri. Aksi massa itu pun berjalan damai dan peserta aksi pulang dengan tertib.

Untuk diketahui, sebelum membuat laporan, massa melakukan unjukrasa menuntut Sukmawati ditangkap karena dianggap telah menghina agama Islam melalui puisinya. Ribuan massa berkonvoi dari Masjid Agung Medan ke Mapolda Sumut.