MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan segera menyurati pihak kepolisian agar melimpahkan tersangka JR Saragih dan barang bukti atau Tahap II kasus dugaan penggunaan dokumen atau tandatangan palsu saat mendaftar sebagai calon Gubernur Sumut periode 2018-2023 di KPU Sumut.

"Kita sifatnya menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian. Tapi sampai saat ini belum ada kita terima tahap II dari penyidik. Sementara ini sudah 7 hari lewat dari berkas yang dinyatakan lengkap atau P21,"ucap Kasi Penkum Kejatisu, Jumat (6/4/2018).

Dirinya pun mengancam akan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkas pemeriksaan JR Saragih ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Res Krimum) Poldasu.

"Kita bisa saja kembalikan karena kita belum juga menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti), "bebernya. 

JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan dokumen atau tandatangan palsu saat mendaftar sebagai calon Gubernur Sumut periode 2018-2023 di KPU Sumut.

Sebelumnya, Kejatisu telah memastikan tiga jaksa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yaitu Amru Siregar, Haslinda dan Irma Hasibuan yang menangani kasus ini. Penunjukkan ketiganya setelah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima Kejatisu dari Poldasu.

Diketahui, Gakkumdu yang merupakan gabungan penyidik dari Polda Sumut, Kejati Sumut dan Bawaslu Sumut menetapkan JR Saragih sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen (tanda tangan).