MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengundang segenap stakeholder menggelar rapat koordinasi (Rakor) data pemilih terintegrasi untuk Pilgub Sumut 2018 di antaranya penanganan pemilih di daerah bencana, dalam hal ini masyarakat terdampak Gunung Sinabung di Tanah Karo. Rakor ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan di antaranya Kanwil Kemenkumham, Bawaslu, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Sosial, Kodam I/BB, Polda Sumut, Lantamal I Belawan, dan Kosek Hanudnas serta Lanud Medan. Dari Rakor ini diketahui masih ada beberapa persoalan yang belum terselesaikan penyusunan daftar calon pemilih Pilgub.

Komisiomer KPU Sumut, Nazir Salim Manik mengutarakan, berbagai persoalan dalam hal pemilih yang memiliki hak suara. Pertama, soal calon pemilih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Sumut.

Berdasarkan data yang diserahkan Kanwil Kemenkumham, ada 25.048 warga binaan dan tahanan yang menghuni Lapas dan Rutan di Sumut.

Katanya, KPU belum bisa menetapkan mereka sebagai pemilih karena Disdukcapil belum memberi kepastian apakah mereka benar penduduk Sumut dan telah merekam KTP-elektronik. Kalau memang nantinya mereka bukan penduduk Sumut, maka KPU tidak akan memasukkan mereka sebagai pemilih.

Saat ini kata Nazir, mereka telah menurunkan data tersebut ke KPU kab/kota untuk dikoordinasikan dengan Disdukcapil setempat untuk mendapat kepastian tersebut.

Nazir menegaskan bahwa terkait persoalan pemilih di Lapas dan Rutan memang menjadi perhatian mereka. KPU tidak mau corat-marit data pemilih disana justru dimanfaatkan untuk kecurangan. Pemilih yang jelas adalah penduduk Sumut dan telah merekam KTP-el dan mengantongi NIK, maka akan dimasukkan dalam daftar calon pemilih dan diurus surat pindah memilihnya (A5).

Ia sepakat dengan Bawaslu kalau mereka juga menginginkan proses ini cepat diselesaikan. Karenanya mereka telah meminta KPU kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan Disdukcapil setempat untuk mendapatkan data kependudukan para warga binaan itu. "Tanggal 11 nanti kita undang KPU kabupaten/kota kalau sudah clear data itu," ungkapnya.

Selain Kemenkumham, ujar Nazir, mereka juga telah meminta data ke Dinas Tenaga Kerja untuk mendapatkan data tenaga kerja Indonesia (TKI) yang masih berada diluar negeri saat pemungutan suara. Namun, Disnaker menurut Nazir menyarankan KPU berkoordinasi dengan BP3TKI karena mereka tidak memiliki data itu.

Begitu juga dengan lembaga-lembaga pendidikan TNI/Polri. Hanya saja, KPU saat ini masih menunggu konfirmasi dari Panglima TNI dan Kapolri terkait status para siswa tersebut apakah sudah berstatus TNI/Polri atau belum.

"Berapa mereka dan dimana saja alamatnya. Jadi dihapus saja jangan membebani daftar pemilih kita. Pilkada 2018 ini kita bertekad masalah teman-teman di Rindam dan Sampali sudah tidak ada lagi," jelasnya.

Begitu juga koordinasi ke Dinas Kesehatan. Mereka meminta data pemilih yang berada di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dan fasilitas-fasilitas kesehatan. Pemilih di fasilitas kesehatan ini juga menjadi perhatian tim Eramas yang diwakili oleh Heru Utomo. Heru mempertanyakan apakah KPU sudah mengantongi data pemilih yang berada di fasilitas-fasilitas kesehatan baik yang sedang menjalani pendidikan mau pun dalam perawatan.

Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri yang hadir dalam kesempatan itu meminta KPU Sumut untuk segera menyelesaikan pendataan pemilih di Lapas dan Rutan itu. "A5 ini sudah bisa mulai disiapkan terutama di kabupaten/kota, disebar saja sehingga bisa dipersiapkan A5 nya. Jangan ditunggu H-3," kata Aulia.

Selain itu, sebagai masukan kepada KPU, Bawaslu Sumut juga meminta KPU untuk juga segera mendapatkan data anggota TNI/polri yang sudah pensiun, agar dimasukkan sebagai pemilih termasuk yang pensiunnya pada 27 Juni 2018 mendatang. Lalu juga di Lembaga pendidikan TNI/Polri. Di Sumut, ada Rindam di Simalungun sebagai lembaga pendidikan TNI dan SPN Sampali sebagai lembaga pendidikan Polri. Bawaslu juga menyampaikan bahwa masih banyak pemilih yang domisilinya sudah berpindah dari alamat KTP nya sehingga tidak terdata oleh PPDP dalam pemutahiran lalu.

"Ini harus jadi perhatian karena banyak penduduk yang seperti itu," kata Aulia. Ia menyebut,
Bawaslu telah membuka posko pengaduan masyarakat yang tidak masuk dalam daftar pemilih untuk kemudian nantinya direkomendasikan ke KPU.

Sementara itu, Ketua KPU Karo Benyamin Pinem yang hadir dalam rakor tersebut memaparkan bahwa dalam hal penanganan masyarakat terdampak erupsi, KPU Karo menyiapkan skema dengan menyiapkan TPS di posko-posko pengungsi. Posko pengungsi adalah yang termasuk hunian sementara, hunian mandiri dan hunian tetap. Diperkirakan ada 11 TPS yang akan dibangun untuk melayani pemilih yang tidak memungkinkan memilih di tempat tinggalnya karena terdampak erupsi.