LABUSEL - Polsekta Kota Pinang menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan, AGP (25) warga Jalan Pekan Kota, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Rabu (4/4/2018). Penangkapan pelaku curat itu berdasarkan Laporan Polisi LP/59/IV/2018/SPKT/SU/LBS/SEKTA KOTA PINANG, tanggal 4 April 2018 sekira pukul 10.00 atas nama Pelapor Lasria Boru Silaban.

Informasi diterima, kasus curat yang terjadi pada Rabu (4/4/2018) sekira pukul 03.30, terjadi pada saat korban pergi meninggalkan rumahnya. Sekembalinya ke rumah, korban  melihat baju serta piring di rumahnya berserakan. 

Merasa curiga, korban kemudian memeriksa barang barang berharga miliknya dan ternyata laptop yang terletak di bawah TV telah hilang serta uang yang tersimpan di dalam tas sebanyak Rp200 ribu juga hilang bersama hilangnya lima pasang sandal.

Mengetahui barang barangnya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Pinang.

Timsus Wilayah Labusel bersama Opsnal atas perintah Kapolsek Kota Pinang, Kompol SM Sitanggang, personel Reskrim Polsekta Kota Pinang yang dipimpin Katimsus Labusel Ipda Fauzan melakukan pengungkapan kasus tersebut.

"Kita mendapat informasi bahwa laptop yang dicuri tersangka masih berada di rumah mertuanya. Dengan cepat personel langsung bergerak ke rumah mertua tersangka dan menemukan pelaku sedang tidur," jelas Kapolsek.

Setelah dilakukan penggeledahan dalam rumahnya, polisi menemukan laptop milik korban. 

"Setelah kita temukan barang bukti, kemudian tersangka kita bawa untuk mencari barang lain yang dicurinya," ujar Kapolsek lagi. 

Kemudian, lanjut Kapolsek, saat diinterogasi, di perjalanan tersangka mengaku melakukan pencurian tersebut dengan cara mencongkel pintu belakang rumah menggunakan parang, sehingga pintu tersebut rusak lalu terbuka. Setelah itu pelaku mengambil 1 unit laptop merk DELL, sendal baru sebanyak 5 pasang, uang Rp. 200.000 di tas dalam laci.

Tak hanya itu, tersangka juga mengaku pernah mencuri 1 unit ranmor dan dijual di daerah Simaninggir. 

Kemudian personelpun membawa tersangka mengarah ke Simaninggir melalui jalan baru. Namun pelaku yang posisinya dibonceng menggunakan sepeda motor mendorong petugas dan mencoba untuk melarikan diri.

"Saat personel sudah memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan, personel terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku," ungkap Kapolsek.

Saat ini katanya, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsekta Kota Pinang untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut.