JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah tak bisa lagi menjadi anggota legislatif melalui partai yang membesarkannya di dunia politik.

Pasalnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah mendepak Fahri Hamzah dari struktur kepengurusan di internal partai.

Legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu pun menjawab santai ketika ditanya mengenai nasibnya yang terancam gagal nyaleg kembali.

Sebab, dirinya sudah berkomitmen untuk tidak maju kembali di pemilihan legislatif 2019 mendatang.

"Saya enggak nyaleg, saya akan pensiun," kata Fahri di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/4/2018) kemarin.

Lebih lanjut, Fahri pun mempunyai target sendiri setelah dirinya tidak menjadi anggota dewan di lembaga legislator lagi. Ia menuturkan, dirinya telah sepakat untuk membuka kedai kopi.

"InsyaAllah saya akan jadi pedagang kopi," tuturnya.

Sebagai informasi, pada 2016 lalu, DPP PKS memecat Fahri Hamzah lantaran dianggap telah melanggar ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Sebagai gantinya, DPP PKS mengajukan Ledia Hanifah sebagai Wakil Ketua DPR.

Atas pemecatan itu, Fahri telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada tiga pihak yang digugat Fahri, yakni Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Tahkim PKS, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.

Pada akhirnya Majelis Hakim menang dalam gugatannya itu. Dalam amar putusannya Majelis Hakim memerintahkan tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 30 miliar. ***