LABUHANBATU - RP alias Pak Eli (45) diciduk polisi saat duduk di teras warung tuak rumahnya di Dusun Sei Sitorus, Desa Jawi-jawi, Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu. Pasalnya, saat itu tengah menulis angka tebak jenis kim Hongkong. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diboyong ke Polsek Panai Tengah untuk diperiksa lebih lanjut.

Penangkapan yang terjadi pada Sabtu (31/3/2018) sekira pukul 21.00 itu berawal dari adanya informasi bahwa seorang laki-laki yang berprofesi sebagai juru tulis kim Hongkong sedang beraktivitas di pakter tuak.

Menyikapi itu, personel Unit Reskrim Polsek Panai tengah yang dipimpin Kanit Reskrim beserta dua anggota melakukan lidik dan di TKP berhasil mengamankan Pak Eli sedang duduk di warung tuak teras rumahnya.

"Saat disergap dan diinterogasi, pelaku mengaku sebagai penulis judi tebak angka jenis Kim Hongkong," ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Panai, Tengah AKP Mhd Basyir, Senin (2/4/2018).

Lebih lanjut dikatakan Kapolsek, anggota pun langsung melakukan penggeledahan ke kamar tersangka hingga ditemukan dua lembar kertas bertuliskan angka-angka tebakan judi jenis kim tertanggal 31 Maret 2018 dan uang hasil penjualan angka tebakan judi jenis kim.

"Selain itu, kita juga mengamankan uang kertas sejumlah Rp 167.000 dari hasil penjualan angka angka tebakan judi," rincinya.