MEDAN - Satu terdakwa yang juga orang kepercayaan mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain, Sujendi Tarsono alias Ayen, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut dengan enam tahun penjara dalam kasus suap di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/4/2018). "Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa Sujendi Tarsono alias Ayen dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun, denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan,"  kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eva dihadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.

Dalam kasus ini, terdakwa telah mengembalikan uang suap sebesar Rp 150 juta dan uang suap milik OK Arya sebesar Rp 300 juta lebih ke KPK.

Jaksa menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui, persidangan kasus ini bermula ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 September 2017 lalu terhadap Maringan Situmorang, Syaiful Azhar, Ayen, OK Arya dan Helman Herdadi di berbagai lokasi di Medan dan Batubara.

Terdakwa ditangkap atas kasus suap sebesar Rp 4,1 miliar untuk proyek pembangunan jembatan dan jalan di Dinas PUPR Batubara Tahun Anggaran (TA) 2017. Maringan diketahui memberikan uang fee sebesar Rp 3,7 miliar, sedangkan Syaiful diketahui memberikan uang fee sebesar Rp 400 juta. Untuk terdakwa Maringan dan Syaiful telah divonis hukuman pidana masing-masing selama dua tahun penjara oleh majelis hakim. Keduanya terbukti memberikan suap kepada penyelenggara negara.