Langkat - Aparat satuan narkoba Polres Langkat, Sumatera Utara, meringkus tersangka pembawa 20 kilogram ganja dengan tujuan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat dan berbagai barang bukti lainnya.

Hal itu disampaikan Kepala kepolisian Resor Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Muhammad Yunus Tarigan, di Stabat.

Tersangka Agustiar Monas Situmorang (27) warga Jalan Gurun Laweh Kelurahan Gurun Laweh Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang Sumatera Barat dari tersangka ini diamankan 20 bal atau 20 kilogram ganja ketika bus yang ditumpangi tersangka masuk terminal Pasar X Tanjung Beringin Langkat yang berasal dari Aceh.

“Saat itu petugas melakukan razia lalu seluruh bus penumpang yang berasal dari Aceh kita periksa diterminal Tanjung Beringin,” ucapnya.

Bus yang ditumpangi tersangka ini Simpati Star nomor polisi BL 7977 AA lalu dihentikan oleh petugas dan memeriksa seluruh barang bawaan para penumpang. Tersangka yang dicurigai petugas lalu diperiksa maka ditemukanlah enam bal ganja seberat enam kilogram dari dalam rangsel.

Tersngka lalu diperiksa lebih intensif oleh petugas, maka dari pengakuan tersangka juga ditemukan 14 bal ganja atau 14 kilogram yang berad di dalam tas koper yang berada dalam bagasi bus tersebut.

Dari pengakuan tersangka ini 20 kilogram ganja tersebut akan dibawa ke Kota Padang untuk diedarkan disana, kini tersangka sedang diperiksa oleh petugas untuk pengembangan penyidikan berikut berbagai barang bukti lainnya seperti tas koper, rangsel, satu unit handphone, uang kontan Rp600.000.

“Akibat perbuatan tersangka ini penyidik mempersangkakannya dengan pasal 114 dan pasal 115 UU Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun,” terangnya.