Medan - Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal menembak dua resedivis di Perumahan Rorinata Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Sebelum ditembak karena melakukan perlawanan saat dibekuk, dua resedivis ini mencuri Yamaha Aerox plat BK 6202 AHL milik Rejiko Siregar (35) warga Komplek BBPLK, Jalan Gatot Subroto Km 7,8 Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal pada hari Senin, (26/3/2018) kemarin.

Baca Juga : Penista Nabi Muhammad Diseret Polisi ke 'Kerangkeng'

Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal menyebutkan, dua resedivis yang dimaksud ialah Selamat Riadi (39) penduduk Jalan Tandem Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat dan Yusrizal Lubis alias Ayah (48) warga Jalan Barokah Helvetia Kecamatan Medan Marelan.

“Kasus ini terungkap setelah petugas yang menerima laporan pencurian melakukan pelacakan lewat GPS,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE di Mapolsek Sunggal.

Lanjut dijelaskan Wira, usai mencuri sepeda motor, para pelaku kabur menuju perumahan Rorinata Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

“Pada hari Senin tanggal 26 Maret 2018 sekira pukul 07.00 WIB, kedua tersangka menggunakan sepeda motor Honda Beat plat BK 4549 AFG mencuri sepeda motor korban yang terparkir di halaman rumah,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Akan tetapi, lanjut diungkapkan Wira, karena sepeda motor terkunci, kedua pelaku mendorong barang hasil kejahatannya menggunakan Honda Beat yang dikendarai pelaku ke kediaman kenalannya bernama Teguh Iman di Perumahan Rorinata Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

“Jadi pelaku yang mengotak-atik kunci sepeda motor korban diusir oleh pemilik rumah. Selanjutnya, sebelum keduanya beranjak, petugas yang telah melacak lewat GPS langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti Yamaha Aerox plat BK 6202 AHL, Honda Beat plat BK 4549 AFG, kunci letter T, obeng bengkok, paran dan sebilah pisau,” ungkap alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Namun sayang, kata Wira, kedua pelaku tidak koorperatif saat diringkus dan terpaksa diberi tindakan terukur dengan menembak kedua kaki resedivis yang telah berulang kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polrestabes Medan ini.

“Usai diamankan, kedua pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses dan kedua resdivis ini harus kembali menghuni sel tahanan. Sebab, mereka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” tandasnya.