Medan - Seorang Pencuri Sepeda Motor (Curanmor) di Ring Road bernama Diki Prastya (23) terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara.

Pasalnya, penduduk Dusun I Jalan Jati Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini dihakimi massa hingga kaki kanannya patah karena kedapatan mencuri sepeda motor milik Muhammad Said (27) warga dusun V Bangun Sari Kecamatan tanjung Morawa di Jalan Ring Road Kelurahan Asam Kumbang pada hari Minggu 25 Maret 2018 kemarin.

Baca Juga : Penista Nabi Muhammad Diseret Polisi ke 'Kerangkeng'

Saat beraksi, pelaku bersama rekannya yang tengah diburon petugas.

“Sepeda motor korban yang diparkirkan di warung Soto Deli, Jalan Ring Road dicuri oleh pelaku bersama seorang rekannya yang tengah kita buron,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu budiman Simanjuntak, SE di Mapolsek Sunggal menjawab.

Namun, lanjut Wira menjelaskan, korban yang mengetahui kendaraannya dicuri langsung mengejar pelaku hingga ke Jalan Bunga Asoka.

“Nah, korban yang melihat sepeda motornya dikendarai oleh Diki langsung berteriak sehingga mengundang perhatian warga setempat,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, Wira menerangkan, mendengar teriakan korban, warga yang berhasil menangkap pelaku langsung mengahakiminya hingga kaki kanan pelaku patah.

“Beruntung Tim Opsnal Polsek Sunggal yang berpatroli tiba di lokasi dan mengamankan pelaku dari amuk massa,” terang alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Selanjutnya, orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menerangkan, tersangka yang mengalami patah kaki langsung diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapat perawatan medis.

“Sementara barang bukti berupa Honda Vario plat BK 3135 AER dan kunci letter T langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal,” terangnya.

Imbas perbuatannya, kata Wira, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya