Medan - Berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen, dengan tersangka Jopinus Ramli (JR) Saragih‎ dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Setelah dilakukan penelitian berkas oleh tim Jaksa penuntut umum (JPU).

“Iya benar sudah dinyatakan lengkap atau P-21 berkas perkara dengan tersangka JR Saragih. Setelah kita lakukan teliti sebelumnya‎ berkas perkara,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.

Dengan dinyatakan lengkap, pihak Kejati Sumut mengirim berkas perkara milik JR Saragih ke penyidik Sentra Gakkumdu Sumut. ‎Sumanggar mengungkapkan pihaknya menunggu pelimpahan tahap II itu, akan disampaikan pada pekan depan.

“Jadinya, setelah dilimpahkan tahap dua nanti. Kita menyusun surat dakwaan dalam kasus tersebut dengan tersangka JR‎ Saragih,” jelas Sumanggar.

a mengatakan setelah disusun surat dakwaan milik JR Saragih akan segera ‎dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, untuk diadili dalam kasus dugaan pemalsuan tandatangan Kepala Dinas Pendidikan DKI‎ pada foto copy legalisir ijazah SMA miliknya itu.

Sebelumnya, berkas perkara milik JR Saragih dilimpahkan dari Gakkumdu Sumut ke Kejati Sumut, Senin (26/3/2018), kemarin. Lanjut Sumanggar mengatakan sudah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Amru Siregar, Haslinda dan Irma Hasibuan menangani dan menyidangkan perkara ini.

“Penunjukkan ketiganya setelah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima dari Polda Sumut,” kata Sumanggar.

Untuk diketahui, dampak dari kasus menjerat politisi Partai Demokrat ini membuatnya dua kali tidak memenuhi syarat sebagai calon Gubernur Sumut oleh KPU Sumut.

Kemudian, JR Saragih yang merupakan Bupati Simalungun dinonaktifkan sementara oleh DPP Demokrat dari jabatannya sebagai Ketua DPD Demokrat Sumut.