Medan - Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing mengatakan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan 10 orang yang diduga memakai ekstasi di hiburan malam di Jalan Cirebon, Medan.

Mereka adalah LN (40) warga Jalan Rawa cangkuk I no. 7B, YP (24) warga Jalan Setia Budi, Tanjung Sari, Pasar 4, E (34) warga Jalan Mahon No.14, Medan Timur, dan RJ (21) warga Gaperta Ujung, Jalan Cempaka gang Persatuan, Medan Sunggal.

Juga, RA (26) warga Jalan Brigjen Hamid Gang Balai Desa, Medan Johor, K (24) warga Jalan Gelas, Medan Petisah, F (23) warga Jalan Gatot Subroto gang Amal, SR (27) warga Jalan Gatot Subroto, FH (41) warga Jalan Letda Sujono komp. Albania Blok H 2, dan FN (32) warga Jalan Brigjen Katamso.

“Dari hasil penggeledahan, seorang laki-laki berinisal LN dari kantong celananya ditemukan satu bungkus plastik klip berisi pil ekstasi sebanyak 22  butir dan 10 butir pil Happy Five. Dan, dari kantong bajunya ditemukan Narkotika jenis Key,” kata Kompol Martuasah, Rabu (28/3).

Kemudian, lanjut Martuasah, tim juga menemukan 1 butir pil Happy Five dari kantong celana milik SR dan setengah butir pil ekstasi dari sela-sela kursi sofa tempat duduknya. Dari hasil introgasi, LN menerangkan pil ekstasi dibeli dari tersangka F.